> >

Mabes Polri Persilakan Mahasiswa yang Dibanting Polisi Laporkan Brigadir NP Secara Pidana

Hukum | 21 Oktober 2021, 05:20 WIB
Sebuah video singkat yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang anggota kepolisian berseragam hitam membanting seorang mahasiswa ke trotoar hingga kejang-kejang. (Sumber: Tangkapan layar Twitter @juru_baca)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Mabes Polri mempersilakan mahasiswa berinisial MFA (21) yang dibanting hingga kejang-kejang untuk melaporkan anggota polisi Brigadir NP secara pidana.

Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo memastikan akan mengawal laporan itu agar bisa ditindaklanjuti oleh penyidik Polri.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian oleh McDanny kepada Rizieq Shihab

"Silakan melaporkan terkait kejadian tersebut kami pasti akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Sambo dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (20/10/2021).

Sambo mengungkapkan, Brigadir NP diketahui bukan bertugas sebagai anggota Brimob saat mengawal aksi unjuk rasa yang dilakukan MFA bersama rekan-rekannya.

Adapun Brigadir NP, kata Sambo, merupakan anggota Reskrim Polres Tangerang Kota.

Baca Juga: Fakta Viral Polisi ‘Artis’ Geledah HP Warga Hingga Dimutasi ke Humas Polda Metro Jaya

Terkait penindakan terhadap Brigadir NP ini sesuai dengan instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021.

"Pasti tindak lanjuti instruksi Kapolri," kata Sambo.

Seperti diketahui, MFA yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang, melakukan aksi demo bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU