> >

ICW soal 2 Tahun Jokowi-Ma ruf: Ada Selubung Besar di Balik Pinangki yang Belum Terungkap

Berita utama | 20 Oktober 2021, 11:25 WIB
Kolase foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Maruf Amin. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan ada selubung besar yang belum berhasil diungkap di balik keterlibatan aktif Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.

Atas dasar itu, ICW menilai hal tersebut menjadi satu di antara catatan bahwa penegakan hukum dalam dua tahun pemerintah Joko Widodo-Ma’ruf Amin masih jauh dari harapan.

Demikian Peneliti ICW Lalola Easter dalam diskusi ‘2 Tahun Jokowi-Ma'ruf Amin: Janji Palsu Pemberantasan Korupsi’.

“Ada selubung besar yang rasanya belum berhasil disingkap dan mungkin juga itu karena ada konflik kepentingan dalam penegakan hukum atas Jaksa Pinangki Sirna Malasari,” ucap Lalola Easter, Selasa (19/10/2021).

“Kita sama-sama tahu Jaksa Pinangki kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketika dalam keterangan dalam proses penyidikan ada berbagai pihak yang sebetulnya disebut dan tercatat dalam apa berita acara pemeriksaan, tapi kemudian dalam persidangan banyak sekali kesaksian yang kemudian dianulir.”

Baca Juga: 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, Survei SMRC: Kondisi Politik Memburuk

ICW mengaku menyayangkan kondisi tersebut tidak ditindaklanjuti sebagai upaya untuk pendalaman kasus. Padahal ada dugaan kuat bahwa Jaksa Pinangki tentu tidak bekerja sendiri.

“Artinya ada pihak lain yang patut diduga itu membantu keberlangsungan atau operasi yang mulus tersebut, meskipun pada akhirnya tentu Jaksa Pinangki diproses hukum,” ujar Lola.

Bagi ICW, konflik kepentingan dalam penanganan perkara Jaksa pinangki semakin jelas ketika KPK menolak melakukan koordinasi dan supervisi.

“Sehingga dari sisi penegakan hukum oleh tiga aparat penegak hukum yang memang fokus atau punya tanggung jawab dan kewenangan dalam melakukan penindakan kasus korupsi, itu kita mencatat hal yang buruk itu baru dari satu kejadian dalam kasus Djoko Tjandra,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU