> >

Kapolri Perintahkan Kabid Humas Terbuka soal Penanganan Kekerasan

Update | 19 Oktober 2021, 16:38 WIB
Kapolri memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan. (Sumber: Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota polisi.

Perintah itu merupakan satu dari 11 perintah Kapolri dalam surat telegram yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kapolda di Indonesia.

Dalam surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri itu, Kapolri meminta para Kapolda menindak tegas pelanggaran anggota di kasus kekerasan berlebihan.

Melalui keterangan tertulis Humas Polri, Selasa (19/10/2021), disebutkan bahwa ada 3 kasus yang menjadi sorotan dalam surat telegram Kapolri ini.

Kasus-kasus tersebut antara lain kasus Polsek Percut Sei Tuan Polres Medan yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan, kasus anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa, dan kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

“Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan,” demikian bunyi poin pertama telegram Kapolri.

Baca Juga: Buntut Polisi Banting Mahasiswa, Kapolri Listyo Sigit Terbitkan Surat Telegram Pencegahan Kekerasan

Berikut isi lengkap telegram Kapolri:

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri tidak terulang kembali dan adanya kepastian hukum, serta rasa keadilan, maka diperintahkan kepada para Kapolda untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan;

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU