> >

Jakarta-Depok Terapkan PPKM Level 2: Kapasitas Tempat Ibadah Jadi 75 Persen, Area Publik Boleh Buka

Update | 19 Oktober 2021, 11:42 WIB
Penampakan ruang utama Masjid Istiqlal setelah direnovasi dan ditambahkan sistem pencahayaan baru. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Provinsi DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini, Selasa (19/10/2021) hingga dua pekan mendatang yakni 1 November 2021. 

Keputusan ini tertuang dalam  Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangi Senin (18/10) kemarin.

"Khusus kepada a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri, dikutip Selasa (19/10). 

Selain Jakarta, wilayah aglomerasi yang juga sudah ditetapkan menjadi PPKM level 2 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi. 

Baca Juga: PPKM Jakarta dan Kota-kota Ini Turun ke Level 2, Anak-anak Boleh Masuk Bioskop

Berdasarkan Instuksi Mendagri tersebut, pada wilayah dengan PPKM level 2 kapasitas tempat ibadah naik menjadi maksimal 75 persen dari kapasitas maksimal. Sebelumnya, pada PPKM Level 3, kapasitas maksimal tempat ibadah ialah 50 persen.

"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," tulis Inmendagri tersebut. 

Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. 

Baca Juga: Jakarta-Depok PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya Berdasarkan Instruksi Mendagri

Berikut aturan pembukaan fasilitas umum berdasarkan Inmendagri 53/2021:

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU