> >

Simak, Syarat Perjalanan Domestik Selama Perpanjangan Masa PPKM di Jawa-Bali

Update | 19 Oktober 2021, 10:04 WIB
Ilustrasi alat transportasi untuk perjalanan. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi saat melakukan perjalanan selama perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali. (Sumber: Kementerian Perhubungan)

Di mana bagi sopir yang sudah divaksin dua kali, dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari. 

Sedangkan untuk sopir yang baru divaksin satu kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari.

Kemudian, bagi sopir yang belum divaksin, maka diwajibkan melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam atau satu hari. 

Sebagai informasi, tren kasus Covid-19 di Indonesia saat ini terus mengalami perbaikan.

Merujuk pada Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021, sebanyak 54 kabupaten/kota di Jawa Bali telah masuk dalam status PPKM level 2, termasuk Jabodetabek, kecuali Kabupaten Bogor dan Tangerang.

Di sisi lain, juga terdapat sembilan daerah di Jawa yang telah menerapkan PPKM level 1.

Baca Juga: PPKM Berlanjut, Ini Daftar Lengkap 27 Daerah yang Mulai Terapkan PPKM Level 1

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU