> >

Waspada Data Pribadi Dicuri untuk Akses Aplikasi Pinjol, Ini Pencegahannya

Sosial | 18 Oktober 2021, 19:47 WIB
Ilustrasi tagihan Pinjol ilegal (Sumber: Instagram @ojkindonesia)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Penyalahgunaan data atau pencurian data pribadi untuk mengakses aplikasi pinjaman online (pinjol) marak terjadi. Artinya, masyarakat yang tidak mengajukan pinjaman melalui pinjol, justru mendapat tagihan dari pinjol.

Dosen dan peneliti Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM Lukito Edi Nugroho berbagi sejumlah tips yang bisa dilakukan untuk mengamankan data pribadi sehingga tidak dicuri untuk mengakses aplikasi pinjol.

Pertama, masyarakat jangan gegabah mengunggah data pribadi atau identitas diri di media sosial.

“Data yang tersebar di publik rentan untuk disalahgunakan yang bisa merugikan pemiliknya, termasuk dalam hal ini mengakses pinjol,” ujarnya, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Ada 3.500 Pinjol Ilegal, OJK dan Kominfo Moratorium Penerbitan Izin Pinjol

Kedua, masyarakat juga diminta untuk lebih wasapada apabila menerima pesan baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, e-mail, maupun bentuk lainnya dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan.

Abaikan pesan yang masuk dan jangan klik tautan yang dikirimkan.

Ia menyarankan masyarakat untuk berhati-hati ketika menerima pesan termasuk pesan yang mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis.

“Sebaiknya langsung dihapus saja pesannya,” ucapnya.

Ketiga, jika masyarakat terpaksa mengajukan pinjaman melalui pinjol, maka harus memastikan pinjol itu terdadtar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU