> >

Terjebak Pinjol Ilegal dan Alami Intimidasi dari Debt Collector, Jangan Ragu Lapor Polisi!

Sapa indonesia | 16 Oktober 2021, 23:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Apa yang sudah dilakukan otoritas jasa keuangan, OJK, untuk menghentikan praktik pinjol ilegal ini?

Serta apa yang harus diwaspadai masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal?

Kita bahas bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, dan Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini Sutikno. 

Baca Juga: Banyak Masyarakat Tak Bisa Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, OJK: Kami Punya Daftar Pinjol Legal

Polisi gencar melakukan penindakan hukum terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap tujuh orang di 7 lokasi berbeda di Jakarta dalam kasus ini.

Polisi juga masih mengejar seorang warga negara asing yang berperan sebagai penyandang dana jaringan pinjol ilegal yang masih buron.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan, OJK, bersama Polri dan Kominfo akan memproses hukum semua penyedia layanan pinjol ilegal.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU