> >

Buntut Mahasiswa Dibanting, Kapolresta Tangerang Teken Pernyataan Siap Mundur

Peristiwa | 15 Oktober 2021, 19:39 WIB
Kapolresta Tangerang menyatakan akan menindak tegas anggotanya jika terbukti melakukan kekerasan dalam menghadapi pengunjuk rasa. (Sumber: Ist/Polresta Tangerang)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Aliansi Mahasiswa Tangerang mendatangi Mapolresta Tangerang pada Jumat (15/10/2021) meminta pertanggungjawaban atas aksi polisi membanting mahasiswa dalam demonstrasi saat HUT Kabupaten Tangerang, Banten. 

Seperti diketahui, MFA (21) korban kekerasan personel Polresta Tangerang mesti menjalani rawat inap di RS Ciputra akibat badannya dibanting menghantam trotoar.

Sebelum dibanting, MFA dan kawan-kawannya menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain, penindakan industri pencemar lingkungan, protes relawan Covid-19 hingga perbaikan jalan rusak di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Oknum Polisi Banting Mahasiswa Hingga Kejang-kejang saat Demo, Ini Sikap Polisi!

“Khususnya pada Kapolresta Tangerang agar dicopot karena dia telah lalai. Dan kepada Brigadir NP, kalau bisa disanksi tegas. Tidak cuma dicopot jabatannya dari kepolisian, tetapi harus menyesuaikan dengan hukum yang ada, yaitu dipenjara karena melakukan kekerasan,” kata seorang mahasiswa bernama Mufhi Al Fajri di Mapolresta, Jumat.

Mahasiswa mendesak polisi mengabulkan tuntutan itu dengan membuat surat pernyataan dengan materai Rp 10.000.

Sementara, Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro beralasan, pihaknya hanya melaksanakan tugas atasan.

“Saya pejabat publik. Pejabat adalah amanah. Kami mempunyai atasan dan kami melaksanakan tugas berdasarkan perintah dari pimpinan,” kata Kombes Wahyu.

Setelah didesak mahasiswa, Wahyu akhirnya menandatangani surat pernyataan kepada mahasiswa. Ia menjamin tindakan represif aparat tidak akan terulang lagi.

“Saya sudah membuat surat pernyataan bahwa jika anggota saya mengulangi perbuatannya lagi melakukan tindakan yang sifatnya represif atau kekerasan eksesif, saya siap mengundurkan diri,” ujar Kombes Wahyu.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik kekerasan aparat dalam menghadapi pengunjuk rasa.

Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Arif Nur Fikri mengatakan, kekerasan di tubuh kepolisian sudah menjadi budaya karena tak benar-benar diusut tuntas.

Baca Juga: Kontras: Polisi Tidak Berwenang Memukul Demonstran saat Aksi, Apalagi Membanting

"Aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut tentu mencerminkan brutalitas kepolisian dan bentuk penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam penanganan aksi massa," terang Arif melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).

Arief menilai mahasiswa yang ditangkap sudah dalam kondisi tak berdaya, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang ditampilkan dalam video tersebut. 

"Selain itu, tindakan tersebut juga tidak proporsional, sebab penggunaan kekuatan tidak seimbang dengan ancaman yang dihadapi oleh anggota kepolisian tersebut. Tindakan tersebut akhirnya menimbulkan kerugian/penderitaan bagi korban yakni kejang-kejang dan sempat tidak sadarkan diri," tambahnya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengakui tindakan brigadir NP membanting mahasiswa menyalahi prosedur pengamanan.

"Tentu atas perbuatannya Kapolda Banten dengan tegas akan memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Belajar dari Kasus Polisi Banting Mahasiswa, DPR: Polri Harus Evaluasi Manajemen Pengendalian Massa

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU