> >

KLHK: Pemerintah Daerah Berperan Tangani Bencana Perubahan Iklim

Sosial | 15 Oktober 2021, 17:37 WIB
Dirjen PPI KLHK Laksmi Dhewanthi dalam diskusi Festival Iklim 2021 pada Jumat (15/10/2021). Pemerintah daerah dapat berperan dalam menghadapi perubahan iklim. (Sumber: KOMPAS TV/Ant/Prisca Triferna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dhewanthi mengingatkan bahwa penanganan perubahan iklim adalah upaya kolektif di mana pemerintah daerah dapat berperan.

"Penanganan perubahan iklim merupakan upaya kolektif kita bersama bukan semata melalui proses negosiasi di antara negara-negara maju dan berkembang di tingkat internasional," kata Laksmi dalam diskusi virtual Festival Iklim 2021 pada Jumat (15/10/2021), dikutip dari Antara.

Laksmi menegaskan bahwa unsur paling penting dari penanganan itu adalah bagaimana menerjemahkan perjanjian kerja sama internasional untuk perubahan iklim menjadi aksi nyata di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan bahkan sampai ke tingkat tapak.

Upaya kolektif itu harus melibatkan keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, universitas, dunia usaha, organisasi non-pemerintah dan masyarakat luas.

Baca Juga: Peringatan BMKG Akibat Perubahan Iklim, Bencana Badai hingga Hilangnya Es di Puncak Jaya

Dia mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam mitigasi perubahan iklim dapat mengambil peran, memperkuat komitmen dan berkontribusi dalam berbagai upaya yang tengah dilakukan.

Direktur Mitigasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Emma Rachmawaty menjelaskan bahwa pemerintah daerah berperan penting dalam implementasi mitigasi perubahan iklim baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam diskusi Festival Iklim 2021 yang dipantau dari Jakarta, pada Jumat, Emma menjelaskan pemda berperan dalam reduksi emisi gas rumah kaca di lima sektor yang ditargetkan yaitu energi, limbah, pertanian, kehutanan serta industri dan penggunaan produk (IPPU) seperti yang tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

"Untuk sektor kehutanan, beberapa kegiatan terkait tutupan lahan yang ada di tapak itu ada kaitannya dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh provinsi," kata Direktur Mitigasi Perubahan Iklim KLHK Emma dalam diskusi tersebut.

Beberapa contoh kegiatan terkait kehutanan di tingkat daerah yang memiliki dampak terhadap langkah mitigasi seperti pencegahan deforestasi dan pengelolaan hutan lestari.

Sementara di sektor energi terdapat Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang perlu disusun pemerintah provinsi untuk menjabarkan pelaksanaan pengelolaan energi di tingkat provinsi demi mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT).

Baca Juga: Tak Hanya Covid-19, Jusuf Kalla Ajak Waspadai Hal Ini: Ahli Sebut Perubahan Iklim Munculkan Bencana

Pemerintah daerah juga berperan penting dalam pengurangan emisi di sektor limbah yang kebanyakan berada dalam wewenang kabupaten/kota.

"Sebagai alatnya kita menggunakan program Adipura sebagai pembinaan dan pemantauan," kata Emma.

Dalam dokumen NDC Indonesia sendiri dimuat target penurunan setiap sektor dengan rincian dari 29 persen target penurunan emisi gas rumah kaca atas usaha sendiri, sektor kehutanan ditargetkan mengurangi 17,2 persen, energi 11 persen, limbah 0,38 persen, pertanian 0,32 persen dan industri 0,10 persen.

Sementara pencapaian pengurangan 41 persen dengan bantuan internasional, sektor kehutanan ditargetkan berkontribusi 24,1 persen. Dengan sektor energi 15,5 persen, limbah 1,40 persen, industri 0,11 persen dan pertanian 0,13 persen.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU