> >

Penunjukan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN Timbulkan Polemik, Ini Pembelaan PDIP

Politik | 15 Oktober 2021, 13:12 WIB
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberi sambutan saat acara deklarasi di Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Jakarta, Rabu (14/5/2014). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa akan mengusung Joko Widodo sebagai calon presiden pada Pemilu Presiden 2014 pada 9 Juli 2014 mendatang. (Sumber: KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Penunjukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menimbulkan polemik. Sejumlah tokoh menduga itu merupakan kebijakan mempolitisasi riset. 

Lalu bagaimana pembelaan kader PDIP ihwal tudingan tersebut? 

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menjelaskan, pengangkatan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN, mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 78 tahun 2021 tentang BRIN. 

Baca Juga: Kepala BRIN: Pengangkatan Megawati Jadi Dewan Pengarah adalah Dukungan Politik

Khususnya pasal 6 yang menyebutkan: Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

"Saya garisbawahi di sini adalah berpedoman pada nilai Pancasila," kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021). 

Menurut dia, artinya pemerintah ingin agar setiap kegiatan riset dan inovasi itu harus berpedoman pada Pancasila. 

Artinya, kata Ahmad, riset dan inovasi yang sesuai dengan nilai Ketuhanan yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; yang menjaga persatuan Indonesia; yang memastikannya demokratis berasas musyawarah untuk mufakat; dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

"Lalu pasal 7 ayat 2 yang berbunyi: Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila," ujarnya. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Megawati Sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU