> >

Pinjol Ilegal di Yogyakarta yang Digerebek Polisi Operasikan 23 Aplikasi, Begini Cara Kelabui OJK

Peristiwa | 15 Oktober 2021, 09:27 WIB
Anggota Polisi saat berjaga di gerbang depan bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal dan Begal Marak di Jabodetabek, Kapolda Metro Jaya: Meningkat Saat Pandemi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY lalu menggerebek bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online

Di lokasi, polisi mengamankan 83 orang operator atau debt collector, dua orang human resource department (HRD) dan satu orang manajer. 

"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelasnya.

Arif menambahkan, masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa lama pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, Yogyakarta, itu beroperasi. 

"Masih kami dalami juga, karena kami baru melakukan penindakan di TKP," pungkasnya.

Baca Juga: Kantor Pinjol Diduga Ilegal di Cengkareng Digerebek, Puluhan Karyawan Ditangkap

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU