> >

Pinjol Ilegal di Yogyakarta yang Digerebek Polisi Operasikan 23 Aplikasi, Begini Cara Kelabui OJK

Peristiwa | 15 Oktober 2021, 09:27 WIB
Anggota Polisi saat berjaga di gerbang depan bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman (Sumber: Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor operator pinjaman online (pinjol) di Sleman, Yogyakarta, yang digerebek polisi ternyata mengoperasikan 23 aplikasi pinjol ilegal.

Semalam, kantor tersebut digerebek aparat gabungan dari Polda DIY dan Polda Jabar.

Dari 23 aplikasi yang diungkap polisi itu, tak satu pun yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kantor operasional yang beralamat di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman tersebut mengoperasikan puluhan aplikasi pinjol ilegal dengan mendaftarkan satu aplikasi untuk mengelabui OJK.

"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta Digerebek Polisi Usai Bikin Depresi Satu Warga Jabar

Kantor perusahaan pinjol ilegal yang digerebek itu berada di sebuah ruko berlantai tiga. 

Penggerebekan bermula dari laporan yang didapat Polda Jabar tiga hari lalu dari seseorang yang menjadi korban pinjol yang depresi dan dirawat di rumah sakit.

Arif mengatakan, 3 hari yang lalu ada salah satu korban berinisial TM yang membuat laporan. 

"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU