> >

PSI Resmi Layangkan Surat PAW Eks Kader Viani Limardi ke DPRD DKI Jakarta

Politik | 14 Oktober 2021, 18:42 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Viani Limardi. (Sumber: Dok. DPRD DKI Jakarta)

Surat pemecatan Viani Limardi itu ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni pada 25 September 2021.

Dalam surat pemecatan disebutkan, Viani telah melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

Baca Juga: PSI Jelaskan Alasan Viani Limardi Dipindahkan ke Komisi A DPRD DKI

Pertama pelanggaran Pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 12 Agustus 2021.

Seperti diketahui Viani sempat viral karena terekam berdebat dengan anggota kepolisian setelah menolak ditindak terkait peraturan ganjil genap.

Kemudian Viani disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutesertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

PSI juga menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19. PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Aggota Legislatif PSI 2020.

Terakhir, Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU