> >

Ada Luka Peradangan pada Korban Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Mabes Polri Pilih Sebut Pencabulan

Peristiwa | 12 Oktober 2021, 21:55 WIB
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membeberkan sejumlah fakta dalam pemeriksaan ulang oleh tim supervisi untuk kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Brigjen Rusdi mengatakan, tim gabungan melakukan penyelidikan pada Senin (11/10/2021) pada sejumlah dokter dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur.

“Dalam rangka penyelidikan pengaduan dari saudari (ibu korban) atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, tim telah turun kemarin. Ada tim dari Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, dan Polda Sulawesi Selatan,” ujar Rusdi dalam konferensi pers, Selasa (12/10/2021).

Polisi menolak menyebut pengaduan dari ibu korban sebagai kasus pemerkosaan.

Baca Juga: Tagar #PercumaLaporPolisi yang Viral karena Kasus Luwu Timur, Harus Jadi Momentum Pembenahan Polisi

“Penyidik menerima pengaduan dari Saudari (ibu korban) pada 9 Oktober 2019. Isi surat pengaduan ini, yang bersangkutan ini melaporkan diduga telah terjadi peristiwa pidana, yaitu perbuatan cabul,” kata Rusdi.

“Peristiwa perbuatan cabul. Jadi, bukan perbuatan tindak pidana perkosaan, seperti yang viral di media sosial dan juga menjadi perbincangan di publik,” imbuhnya.

Menurut penyelidikan ulang dari tim supervisi Polri, ada tiga pemeriksaan medis pada tiga anak korban pemerkosaan.

Pemeriksaan medis pertama diminta tim Polres Luwu Timur dan dilakukan dr. Nurul pada 9 Oktober 2019 di Puskesmas Malili. Hasilnya, tidak ada luka di alat kelamin maupun dubur 3 anak korban.

Lalu, tim Polres Luwu Timur dan Polda Sumsel melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar pada 20 Oktober 2019.

“Hasilnya keluar pada 15 November 2019 yang ditandatangani oleh dr. Deni Matius. Hasilnya adalah, pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Kedua, perlukaan pada bagian tubuh lain tidak diketemukan,” beber Rusdi.

Akan tetapi, ibu korban kemudian melakukan pemeriksaan mandiri di Rumah Sakit Sorowako pada 20 Oktober 2019.

Tim supervisi Mabes Polri pun mewawancarai dr. Imelda, dokter spesialis anak yang bertanggung jawab atas visum pada ketiga korban di RS Sorowako.

Baca Juga: Kompolnas Sarankan Polri Pakai CSI Cari Bukti Baru Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

“Didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan, dokter memberikan obat antibiotik dan parasetamol obat nyeri,” kata Rusdi.

Dokter Imelda juga memberikan rekomendasi pemeriksaan ulang pada Kepolisian dan ibu korban.

“Dokter Imelda menyarankan pada orang tua dan tim supervisi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan ke dokter spesialis kandungan untuk dapat memastikan perkara tersebut,” beber Rusdi.

Perlu diketahui, laporan jurnalistik Project Multatuli sebelumnya menyebut korban memang mengalami luka akibat pemerkosaan anak oleh ayahnya lewat visum et repertum atas inisiatif ibu korban.

“Dalam surat rujukan hasil visum itu tertulis diagnosis internal thrombosed hemorrhoid + child abuse. Kerusakan pada bagian anus akibat pemaksaan persenggamaan,” tulis pemberitaan Project Multatuli.

“Diagnosis lain menulis abdominal and pelvic pain. Kerusakan pada organ vagina akibat pemerkosaan.

“Diagnosis selanjutnya vaginitis atau peradangan pada vagina dan konstipasi atau susah buang air besar.” 

Akan tetapi, hasil visum itu tidak masuk dalam pertimbangan Polres Luwu Timur dalam gelar perkara dan penghentian penyelidikan kasus pemerkosaan anak itu pada November 2019 silam.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Sendiri Dapat Vonis Bebas dari Mahkamah Syariah Aceh

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU