> >

Pemohon Cabut Pengajuan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat di MA, Yusril: Kami Tetap Teruskan

Politik | 12 Oktober 2021, 20:09 WIB
Yusril Ihza Mahendra memastikan permohonan uji materi atau judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan ke Mahkamah Agung tetap berjalan meski salah satu pemohon mencabut permohonannya. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Yusril Ihza Mahendra memastikan permohonan uji materi atau judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat yang diajukan ke Mahkamah Agung tetap berjalan.

Yusril membantah bahwa permohonan judicial review dicabut. Ia menjelaskan ada empat pihak yang mengajukan uji materi AD/ART Partai Demokrat. Kalaupun salah satu pemohon mencabut permohonan, masih ada tiga pemohon yang tetap ingin melanjutkan uji materi tersebut di MA.

"Dalam kasus JR (judicial review) ke MA ini mengingat prinsipalnya ada empat orang, maka yang tidak mencabut kuasa tinggal tiga orang. Jika tiga orang ini tidak mencabut kuasanya, maka permohonan JR kami teruskan untuk dan atas nama tiga pemohon itu," ujar Yusril melalui pesan WhatsApp kepada KOMPAS TV, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: Ini Alasan Hamdan Zoelva Sebut Yusril Tak Lazim Gugat AD/ART partai Demokrat

Yusril juga menegaskan hingga saat ini pihaknya sebagai kuasa hukum belum menerima surat pernyataan Nur Rahmat Sigit Purwanto selaku pemohon II yang disebut mencabut permohonan judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan ke MA.

Jika seluruh pemohon mencabut permohonan uji materi, kata Yusril, sebagai advokat profesional, ia tidak akan melanjutkan permohonan tersebut.

Di sisi lain, Yusril juga mengingatkan permohonan yang telah didaftarkan ke pengadilan bisa saja dilanjutkan advokat lain, atau dicabut secara langsung oleh prinsipal atau pemberi kuasa.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa sebagai advokat, saya tidak punya kepentingan politik atas perkara JR ke MA ini. Yang menjadikannya gunjingan politik kan pihak PD sendiri. Kami lurus-lurus saja bertindak sebagai advokat profesional," ujar Yusril.

Baca Juga: Terkait Gugatan AD/ART, Demokrat Sebut Pola Pikir Yusril Seperti Adolf Hitler

Sebelumnnya, Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengeluarkan surat pernyataan pencabutan permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat di MA.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU