> >

Terbukti Langgar Aturan PPKM, Wali Kota Malang Didenda Rp25 juta atau Dikurung 15 Hari

Hukum | 12 Oktober 2021, 19:17 WIB
Foto yang beredar di media sosial terkait kegiatan gowes Wali Kota Malang Sutiaji dan jajarannya ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021). (Sumber: KOMPAS.COM)

MALANG, KOMPAS.TV - Wali Kota Malang Sutiaji dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp25 juta atau pidana kurungan selama 15 hari.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena Sutiaji terbukti melanggar aturan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, dengan melakukan kegiatan bersepeda dengan jajarannya menuju Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang pada 19 September 2021.

"Untuk Pak Sutiaji, dijatuhkan hukuman denda Rp25 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari," ucap Humas Pengadilan Negeri Kepanjen M Aulia Reza Utama seperti dilansir Antara, Selasa (12/10/2021).

Aulia menjelaskan pada sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Farid Zuhri itu, selain Sutiaji, sanksi denda juga dijatuhkan pada dua orang lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang Arif Tri.

Menurutnya untuk sanksi denda yang diberikan kepada Erik, yakni denda sebesar Rp15 juta atau pidana kurungan selama sepuluh hari, dan untuk Arif, sanksi denda sebesar Rp10 juta atau pidana kurungan selama delapan hari.

Baca Juga: Polda Jatim Panggil Wali Kota Malang karena Diduga Langgar Prokes Saat Gowes ke Pantai Kondang Merak

"Pada intinya, isi dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur pasal 49," papar Aulia.

Ia juga menambahkan sejauh ini Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, baru menerima limpahan dari pihak kepolisian soal pelanggaran PPKM tersebut.

Namun, jika ada pelimpahan yang lain, pihaknya akan menyidangkan kasus tersebut.

"Untuk saat ini yang dilimpahkan tiga. Jika memang ada yang lain, kita akan sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami," tutur dia.

Sementara itu, Sutiaji hanya memberikan sedikit komentar terkait pelaksanaan sidang putusan tindak pidana ringan tersebut. Ia mengatakan akan mengikuti putusan hakim terkait kasus pelanggaran PPKM tersebut.

"Saya menjadi warga negara, tidak ada bedanya dengan yang lain. Apa yang sudah diputuskan akan kita laksanakan," katanya.

Diketahui sebelumnya, Sutiaji bersama rombongan pada Minggu (19/9) melakukan kegiatan bersepeda dari Kota Malang menuju Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang. Agenda bersepeda itu dilakukan Wali Kota bersama sejumlah komunitas.

Pada saat itu, Pantai Kondang Merak masih ditutup untuk masyarakat umum karena tengah berada pada masa PPKM.

Namun, rombongan pesepeda Wali Kota Malang tersebut pada akhirnya masuk ke kawasan Pantai Kondang Merak.

Sebelum memasuki kawasan tersebut, rombongan itu juga sempat didatangi oleh petugas kepolisian lantaran Pantai Kondang Merak masih belum dibuka.

Baca Juga: Viral Rombongan Wali Kota Malang dan OPD Gowes, Minta Masuk ke Pantai Kondang Merak Yang Ditutup Kar

Namun pada akhirnya rombongan itu masuk ke kawasan pantai, dan kemudian viral di sejumlah media sosial.

Laporan pelanggaran dilayangkan sejumlah elemen masyarakat ke Polres Malang. Setidaknya, ada sembilan orang dilaporkan, antara lain Wali Kota Sutiaji, beberapa staf, ASN hingga Camat Kota Malang.

"Kami melaporkan adanya pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Wali Kota Malang Bapak Sutiaji beserta rombongan," kata jubir JAASMARA A Mevlana di Mapolres Malang.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU