> >

Daftar Pintu Masuk WNA ke RI, Penerbangan Internasional Bali Dibuka 14 Oktober

Update | 12 Oktober 2021, 11:03 WIB
Ilustrasi kedatangan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Sumber: Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai melonggarkan wisatawan masuk ke Indonesia dengan membuka tiga jalur penerbangan untuk kedatangan internasional.

Pemerintah telah mengumumkan akan membuka kembali penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Bali, mulai 14 Oktober ini.

Bukan hanya Ngurah Rai, penerbangan internasional juga diizinkan masuk melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Perjalanan internasional tersebut diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021. 

"Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi. Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas," tulis Inmendagri tersebut seperti dikutip KOMPAS.TV, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Luhut: Bandara I Gusti Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional Demi Memulihkan Ekonomi Bali

Tak hanya jalur udara, Indoneisa juga membuka pintu masuk melalui darat dan laut. Pintu masuk kedatangan internasional melalui jalur laut juga terdapat tiga pintu masuk yaitu Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan di Nunukan. 

Sementara pintu masuk kedatangan internasional melalui darat yaitu melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Motaain.

Menyusul pembukaan pintu perjalanan internasional itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada 18 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia. 

Tapi dia tidak merinci ke-18 negara yang dimaksud. 

Luhut hanya menyebut satu negara yang masih belum diizinkan masuk ke RI, yakni Singapura. Kata dia, Singapura belum memenuhi standar ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. 

"Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO," ucapnya dalam evaluasi PPKM yang ditayangkan secara daring melalui kanal Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan akan membuka kembali penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Bali, mulai 14 Oktober ini. 

Pada saat pengumuman pembukaan penerbangan internasional pekan lalu itu, Luhut sempat menyebut sejumlah negara seperti Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan New Zealand.

Kata dia, negera-negara itu diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Pemerintah sebelumnnya menerapkan persyaratan perjalanan berupa karantina 8 hari. Tapi belakangan, warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini berada di luar negeri hanya wajib menjalani proses karantina selama 5 hari. 

Kebijakan sama berlaku bagi kedatangan warga negara asing (WNA) atau turis asing. 

"Untuk orang Indonesia (dari luar negeri) yang datang, berlakunya lima hari. Kenapa lima hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari, jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4 persen probability penularannya. Jadi, saya kira risikonya makin rendah karena tingkat imunitas kita bertambah sejalan dengan jumlah yang divaksin dan lansia yang divaksin bertambah," terang Luhut dalam kesempatan evaluasi PPKM tersebut.

Baca Juga: Pemprov Bali dan Kemenhub Gelar Simulasi Pembukaan Bandara Ngurah Rai

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU