> >

Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka untuk Korban Penganiayaan Tak Mencerminkan Keadilan

Peristiwa | 11 Oktober 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Sumber: Pixabay)

Berdasarkan keterangan Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, kronologi penganiayaan bermula ketika pelaku berinisial BS yang tengah melintas merasa terhalang oleh becak barang Rosalinda.

Baca Juga: Pedagang Dianiaya Preman hingga Pendarahan, Korban: Aku yang Dianiaya, Aku Pula yang Jadi Tersangka

BS meminta Rosalinda menggeser becaknya agar jalannya tak terhalang. Namun, belakangan terjadi cekcok.

BS pun menendang dan memukul Rosalinda alias di pasar tersebut.

Tidak terima dengan perlakukan BS, Rosalinda bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.

BS pun ditetapkan tersangka dan ditangkap di sebuah kafe tempatnya nongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam.

Tapi ternyata, tidak hanya Rosalinda yang melaporkan BS ke polisi. Rupanya BS juga membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan, yang berujung pada penetapan Rosalinda sebagai tersangka.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU