> >

Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka untuk Korban Penganiayaan Tak Mencerminkan Keadilan

Peristiwa | 11 Oktober 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai penetapan tersangka terhadap pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, yang mengalami penganiayaan oleh preman tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Itu adalah bagian dari tindakan untuk mempertahankan, bagian untuk membela diri, bukan terkualifikasi tindakan penganiayaan karena yang bersangkutan dalam kondisi berbahaya dalam kondisi tertekan atau terancam,” kata Suparji Ahmad dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).

Dalam kasus tersebut, Suparji menilai apa yang dilakukan pedagang di Pasar Gambir terhadap preman adalah hal wajar dan dibenarkan secara hukum. Sebab, dilakukan semata-mata untuk membela diri dari tekanan dan ancaman.

Untuk itu, Suparji menyarankan pedagang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini mengajukan praperadilan.

Hal itu dimaksudkan agar penetapan tersangka dirinya yang merupakan korban penganiayaan dapat diuji.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Pedagang oleh Preman Diambil Alih Polda Sumut: Biar Lebih Objektif

“Dapat juga dikeluarkan adanya surat perintah penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti adanya perbuatan pidana, adanya peristiwa pidana atau tidak cukup bukti yang bersangkutan menjadi tersangka,” ujarnya.

“Dengan demikian upaya koreksi tadi diharapkan mampu mewujudkan keadilan yang sejati.”

Adapun sebelumnya, viral sebuah video di media sosial memperlihatkan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (5/9/2021).

Dalam video itu, terlihat perempuan yang bernama Rosalinda Gea dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap diduga preman.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU