> >

Amnesti Dinilai sebagai Bentuk Pengakuan Pemerintah atas Kegagalan UU ITE

Peristiwa | 8 Oktober 2021, 10:32 WIB
Amnesti merupakan bentuk pengakuan Presiden dan DPR tentang adanya kegagalan dalam produk hukum yaitu UU ITE. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Amnesti merupakan bentuk pengakuan Presiden dan DPR tentang adanya kegagalan dalam produk hukum, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Junianto dalam program "Dialog Sapa Indonesia Pagi" Kompas TV, Jumat (9/10/2021).

Ada tiga hal yang disampaikan Damar perihal amnesti yang diberikan kepada korban UU ITE. Dengan begitu dia pun mendorong pemerintah untuk segera melakukan revisi total.

"Ketiga yang paling penting adalah amnesti ini bentuk pengakuan dari Presiden dan DPR bahwa sebenarnya terjadi kegagalan pada satu produk hukum kita untuk menciptakan keadilan, yaitu UU ITE," kata Damar Junianto.

Selain itu, Damar menilai amnesti dipandang sebagai jalan keluar di tengah kebuntuan dan kegagalan hukum.

Serta, sebagai upaya negara untuk menyelamatkan warga negara.

"Amnesti bisa dipandang dari banyak sisi, pertama bisa dipandang jalan keluar di tengah kebuntuan atau kegagalan hukum kita. Lalu, bisa dipandang sebagai cara negara untuk menyelamatkan warga negara," jelasnya.

Lebih lanjut, Damar menerangkan bahwa amnesti yang diberikan kepada Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, merupakan amnesti kedua yang diberikan Presiden kepada korban UU ITE.

Baca Juga: Rektor Universitas Syiah Kuala Sebut Seharusnya Saiful Mahdi Minta Maaf dari Dulu

Sebelumnya, kata Damar, Baiq Nuril lebih dulu mendapatkan amnesti karena dijerat oleh undang-undang yang sama.

Damar mengaku khawatir lantaran penyelesaian UU ITE harus diselesaikan dengan amnesti. Padahal menurutnya, amnesti tidak bisa terus-menerus diandalkan sebagai sebuah solusi.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU