Kompas TV nasional peristiwa

Rektor Universitas Syiah Kuala Sebut Seharusnya Saiful Mahdi Minta Maaf dari Dulu

Kompas.tv - 7 Oktober 2021, 23:10 WIB
rektor-universitas-syiah-kuala-sebut-seharusnya-saiful-mahdi-minta-maaf-dari-dulu
Ilustrasi: UU ITE (Sumber: -)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Iman Firdaus

BANDA ACEH , KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui pemberian amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, Rektor Universitas Syiah Kuala Samsul Rizal menyatakan kasus tersebut seharusnya tidak perlu sampai ranah hukum apabila sejak semula Saiful Mahdi mau meminta maaf.

Hal tersebut disampaikan Samsul Rizal di Banda Aceh, Kamis (7/10/2021), seperti dikutip ANTARA.

"Harusnya dari dulu sudah selesai kalau dia (Saiful Mahdi) minta maaf," kata Samsul Rizal.

Baca Juga: DPR Kabulkan Amnesti Saiful Mahdi

Terkait pemberian Amnesti ini, Samsul menyatakan bahwa amnesti itu merupakan hak Presiden, dan Saiful Mahdi sudah diputuskan bersalah dalam kasus ini.

"Kalau amnesti kan sudah mengaku bersalah dan meminta amnesti," ujarnya.

Samsul menyampaikan, sepengetahuan dirinya Saiful Mahdi sudah pernah diminta untuk meminta maaf oleh komisi senat di tempat ia memposting tuduhan atas kasus tersebut.

"Setahu saya, Saiful Mahdi diminta untuk minta maaf oleh komisi senat di tempat dia memposting yang menuduh Dekan Fakultas Teknis berbuat salah dalam seleksi CPNS," demikian  Samsul.

Baca Juga: Kisah Saiful Mahdi, Beri Masukan Draft RUU ITE yang Dipenjara Karena UU ITE,  Kini Dapat Amnesti

Saiful Mahdi dijerat Undang-Undang ITE karena komentarnya di group whatsaap “Unsyiah Kita”. Dia mempermasalahkan rekruitmen CPNS Universitas Syiah Kuala Banda Aceh pada 2018.

Karena komentarnya tersebut, Saiful Mahdi kemudian dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Pelapornya ialah  Dekan Fakultas Universitas Syiah Kuala Taufiq Saidi.

Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke pengadilan. Saiful Mahdi divonis Pengadilan Negeri Banda Aceh tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

Saiful sempat mengajukan banding dan kasasi namun gagal. Pada 2 September 2021, Jaksa KPK melakukan eksekusi putusan terhadap Saiful.

Baca Juga: Saiful Mahdi Penyusun Draft Revisi UU ITE, Dipenjara Karena UU ITE

Pada pertengahan September, istri dan kuasa hukum Saiful menemui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Kemudian, pada 21 September 2021, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan melapor kepada Presiden Joko Widodo soal kasus tersebut, dan kemudian presiden setuju memberikan amnesti.

DPR kemudian memberikan persetujuan amnesti pada Kamis 7 Oktober 2021 hari ini.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x