> >

Wagub DKI: Perlu Ada Pengendalian Pengunaan Air Tanah, Bukan Pelarangan

Peristiwa | 6 Oktober 2021, 08:54 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Rabu (16/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa diperlukan pengendalian penggunaan air tanah guna mengantisipasi penurunan muka tanah. 

"Perlu ada pengendalian. Tidak ada larangan. Semuanya diatur, kebutuhan air tanah, agar semunya bisa memenuhi, juga hotel apartemen, perkantoran, diatur kebutuhan air tanahnya. " kata Riza dalam rekaman suara, Selasa (5/10/2021) malam. 

Riza mengatakan, pengendalian penggunaan air tanah bisa menjaga penurunan muka tanah di Jakarta dan membantu Jakarta untuk tidak tenggelam.

Saat ini, kata Riza, pengunaan air dari PAM saat ini hanya mencapai 62 persen, sementara sisanya, masyarakat masih menggunakan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari.

"Memang PAM kita ini hanya bisa mencapai 62 persen, sisanya masyarakat masih mengambil dari pompa, jetpam, dan sebagainya," kata Riza. 

Baca Juga: Masyarakat Masih Bisa Gunakan Air Tanah, Dinas SDA Jakarta: Jaringan Perpipaan Belum Selesai

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Kementerian PUPR menyiapkan sumber air baku di Jatiluhur dan Serpong. 

"Namun demikian kami sudah menyiapkan dengan PUPR (sumber pengadaan air), dari Karian Serpong, Jatiluhur, serta Juanda untuk ke depan, agar bisa menyalurkan kebutuhan air bersih di DKI Jakarta," ujar dia.

Harapannya, jika sudah tersalurkan maka pengunaan air tanah akan berkurang.

"Jadi semakin banyak PAM menyalurkan air bersih, maka penyedotan air melalui pompa akan berkurang ya," katanya. 

Riza meminta agar seluruh warga Jakarta menghemat pengunaan air. 

"Harus dijaga air, sekalipun kita bukan di Timur Tengah, padang pasir yang sulit air, tapi tetap kita harus menjaga lingkungan kita, salah satunya adalah memastikan kebutuhan air bersih agar dihemat dijaga," kata Riza. 

Baca Juga: Siap-siap, akan Ada Larangan Menggunakan Air Tanah bagi Warga Jakarta

Sebelumnya, Kepala Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta Yusmada mengatakan, Pemprov DKI tengah menyusun aturan bagi kota administrasi yang sudah terlayani air perpipaan untuk tidak menggunakan air tanah.

"Kalau sudah dilayani air perpipaan jangan lagi sedot air tanah kan poinnya," ujarnya.

Peraturan tersebut saat ini masih dalam pembahasan oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

"Ini untuk air yang sudah dilayani air perpipaan itu akan dibikin kebijakan tidak lagi menyedot air tanah. Sedang dirumuskan (aturannya)," katanya, menambahkan.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU