Kompas TV regional update

Masyarakat Masih Bisa Gunakan Air Tanah, Dinas SDA Jakarta: Jaringan Perpipaan Belum Selesai

Kompas.tv - 6 Oktober 2021, 06:05 WIB
masyarakat-masih-bisa-gunakan-air-tanah-dinas-sda-jakarta-jaringan-perpipaan-belum-selesai
Ilustrasi penggunaan air tanah. Seorang warga memindahkan air dari jerigen ke dalam rumahnya di Muara Kamal, Jakarta, Kamis (11/7/2019) (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta memastikan, masyarakat masih bisa menggunakan air tanah untuk saat ini.

Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal menyatakan, larangan penggunaan air tanah bagi masyarakat belum dapat diterapkan karena jaringan perpipaan masih dalam proses pengerjaan.

"Cakupan pengadaan air pipa (Jakarta) baru 64 persen. Karena itu, tidaklah pantas bagi kami untuk melarang (penggunaan) air tanah," kata Yusmada, melansir Antara, Selasa (5/10/2021).

Meski begitu, lanjut Yusmada, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan regulasi untuk membatasi penyedotan air tanah dengan mekanisme pajak tanah.

Baca Juga: Siap-siap, akan Ada Larangan Menggunakan Air Tanah bagi Warga Jakarta

"Sudah diatur di Perda Nomor 10 Tahun 1998, (tentang) melakukan pengendalian air tanah dengan mekanisme pajak air tanah," sebut Yusmada.

"(Aturan) itu, dalam kerangka kami, memiliki tujuan untuk mengendalikan (penggunaan) air tanah, terutama dalam kegiatan komersial," tambahnya.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta pun sedang menggodok regulasi lain terkait pengaturan zona bebas air tanah dalam bentuk peraturan gubernur.

Nantinya, dalam regulasi tersebut, setiap zona akan ditetapkan berdasarkan pada lokasi-lokasi yang sudah terjangkau jaringan air perpipaan.

"Area-area yang sudah dilayani perpipaan sudah cukup wajib kami berlakukan pelarangan air tanah. Zona bebas air tanah sedang disiapkan peraturan gubernurnya," terang Yusmada.

Baca Juga: Sebut Penurunan Muka Tanah di Pluit yang Terparah, Menteri PUPR: Eksploitasi Air Harus Dikurangi

Sebelumnya, wacana melarang penggunaan air tanah bagi warga Jakarta dikemukakan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti.

Diana mengatakan, pemerintah pusat telah mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan air minum baku untuk masyarakat guna mengalihkan penggunaan air tanah ke perpipaan.

Lebih lanjut, Diana pun mengungkapkan bahwa imbauan tersebut telah didukung dengan adanya pembahasan mengenai sumber air yang baru bagi masyarakat Jakarta.

Disebutkan oleh Diana, beberapa sumber air yang bisa digunakan unruk memenuhi kebutuhan masyarakat Jakarta yakni bendungan Jatiluhur, Serpong, dan Juanda.

"Hal ini karena Jakarta tidak punya sumber air baku, makanya masyarakatnya masih pakai air tanah," ujar Diana dalam konferensi pers Hari Habitat Dunia (HHD) dan Hari Kota Dunia (HKD), Senin (4/10/2021).



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x