> >

Kementerian PANRB Buka Lowongan Kerja Penerjemah Bahasa Korea Non-PNS, Ini Cara Daftarnya

Sosial | 5 Oktober 2021, 12:17 WIB
Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) (Sumber: kemenpanrb.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang membuka lowongan kerja penerjemah Bahasa Korea Non-PNS.

Berdasarkan akun Instagram resmi @kemenpanrb, Selasa (5/10/2021) lowongan kerja penerjemah Bahasa Korea itu dibuka hingga 8 Oktober 2021.

"Kementerian PANRB membuka kesempatan bagi anda yang menguasai Bahasa Korea untuk bergabung bersama DGCC sebagai penerjemah," bunyi keterangan tertulis KemenpanRB.

KemenpanRB kerjasama dengan the Ministry of the Interior (MOIS) Korea melalui pembentukan Digital Government Cooperation Center (DGCC) pada tahun 2021 sebagai wadah kolaborasi antara  Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea.

Berikut kualifikasi, syarat dan cara daftar lowongan kerja penerjemah Bahasa Korea di KemenpanRB.

Baca Juga: BUMN Jasa Tirta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisinya

Kualifikasi:

  1. Pendidikan minimal S1 berasal dari institusi  terakreditasi baik dalam maupun luar  negeri dengan berbagai latar belakang  bidang pengetahuan (diutamakan jurusan Bahasa/Sastra Korea);
  2. Fresh graduate atau memiliki pengalaman bekerja sebagai penerjemah kurang lebih selama 1-2 tahun;
  3. Umur 20 –35 tahun;
  4. Memiliki sertifikat pelatihan Bahasa Korea (diutamakan);
  5. Memiliki kemampuan berbahasa Korea dan Inggris secara fasih (lisan dan tulisan);
  6. Mampu mengoprasikan Ms. Office;
  7. Memahami penerapan e-Government. (diutamakan);
  8. Tidak dalam posisi/status terikat kontrak kerja dengan lembaga lain;
  9. Tidak pernah melakukan tindak pidana  atau  tindak kriminal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  10. Memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP);
  11. Memiliki bukti pembayaran pajak penghasilan pada institusi sebelumnya bagi yang sudah memiliki pengalaman kerja.

Skill yang Dibutuhkan:

- Keterampilan organisasi dan komunikasi yang sangat baik (lisan dan tulisan).

- Kemampuan untuk mengelola multiple tasks dan prioritas.

- Kemampuan melakukan analisa dan menulis yang memadai.

- Kemampuan bekerja sama dalam tim, jujur, dan berintegritas.

- Kemampuan beradaptasi dan belajar dengan cepat.

- Memiliki minat, motivasi dan inisiatif untuk bekerja dalam tim dan mandiri.

- Kemampuan manajemenwaktu dan bekerja di bawah tekanan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Fresh Graduate, Ini Posisi dan Syarat dari PT Asian Isuzu Casting Center

Ruang Lingkup Pekerjaan:

  • Sebagai  penerjemah  Bahasa  Indonesia –Bahasa  Korea, maupun  Bahasa  Korea –BahasaIndonesia.
  • Membantu menyiapkan berbagai bahan/materi.
  • Membantu penyusunan administrasi dan laporan terkait pelaksanaan kegiatan.
  • Membantu membuat bahan koordinasi.
  • Membantu koordinasi dan komunikasi antara tenaga ahli dengan staff.
  • Membantu daily work tenaga ahli.
  • Mampu menjelaskan kepada tenaga ahli setiap informasi yang diberikan.
  • Mendukung tugas administratif terkait lainnya.

Syarat Dokumen:

  • Surat Lamaran
  • Daftar Riwayat Hidup/ Curicculum Vitae.
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Scan Ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat  (jika  ada)

Cara mendaftar lowongan kerja penerjemah Bahasa Korea

Kirim dokumen tersebut ke Digital  Government  Cooperation  Center  cq.  Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Kementerian PANRB melalui email asdep2balaks@menpan.go.id, selambatnya-lambatnya tanggal 8 Oktober 2021.

Untuk informasi lengkapnya, lihat di tautan berikut ini. Sebagai informasi, selama proses seleksi lowongan kerja ini tidak dipungut biaya apapun. Hati-hati penipuan.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Instagram @kemenpanrb_ri


TERBARU