> >

Andi Mallarangeng Setuju dengan Mahfud, Gugatan Yusril soal AD/ART Demokrat Tak akan Dikabulkan MA

Politik | 1 Oktober 2021, 18:07 WIB
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng. (Sumber: .(KOMPAS.com/Icha Rastika))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng setuju dengan pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal gugatan mengenai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Diketahui, AD/ART Partai Demokrat digugat oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Demokrat: Yusril Tak Selalu Menang Kalau Ditunjuk Jadi Pengacara

Menanggapi gugatan itu, Andi Mallarangeng yakin bahwa MA tidak akan mengabulkan gugatan yang dilayangkan Yusril.

"Saya rasa juga MA tidak akan mengabulkan, karena ini di luar kompetensi MA," kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, Jumat (1/10/2021).

Meskipun demikian, Andi mewanti-wanti kepada Partai Demokrat agar tetap waspada dalam menghadapi gugatan itu.

Sebab, menurutnya, pihak yang dihadapi dalam gugatan tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang disebutnya bagian dari lingkaran kekuasaan.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Jokowi Tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko

"Tetapi karena kami berhadapan Moeldoko yang juga KSP, orang yang berada di lingkar kekuasaan tertinggi, maka kami harus waspada," ujarnya.

Andi menilai, gugatan uji materi AD/ART Demokrat yang diajukan kubu KSP Moeldoko melalui Yusril tujuannya masih sama.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU