> >

RUU Ibu Kota Negara Rencananya Dibahas DPR pada Pertengahan November 2021

Hukum | 1 Oktober 2021, 11:31 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Sumber: kompas.com)

Surpres RUU IKN disampaikan Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Adapun Surpres tersebut langsung diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Suharso Monoarfa mengatakan, RUU IKN ini terdiri dari 9 Bab yang berisi 34 pasal. RUU IKN ini diantaranya berisi tentang Ibu Kota Negara, bentuk organisasi, pengelolaan, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaannya.

Pemerintah berharap RUU IKN dapat segera diundangkan DPR RI. Disebutkan, salah satu isi dari Supres tersebut menyatakan pembangunan ibu kota negara baru akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Ada Alasan Konstitusional Ibu Kota Negara Jadi Otorita

Suharso berharap ibu kota negara yang baru dapat mengakomodasi kemajuan perkembangan yang terjadi, mengakomodasi perubahan iklim ke depannya dan memastikan ekosistem dan lingkungan tetap terjaga keberlangsungannya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU