> >

Dibilang Tak Ada Gunanya, Yusril Minta Mahfud Tak Banyak Berkomentar Soal Gugatan AD/ART Demokrat

Politik | 30 September 2021, 13:19 WIB
Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019). (Sumber: (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))

Baca Juga: Demokrat Sebut MA Hanya Berwenang Uji Aturan yang Bertentangan dengan Undang-Undang di Atasnya

Sementara itu, kini partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Kemudian bagaimana negara akan sehat serta demokratis kalau partai-partai sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis. 

"Keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elit tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu," katanya. 

Menurut dia, jika uji materi ini dikabulkan oleh MA, di masa depan tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya meligitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART yang bertentangan dengan undang-undang dan UUD 1945. 

"Kalau dilihat dari perspektif ini, uji materi ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, dimana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan?" kata Yusril. 

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut langkah Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya. 

"Secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," kata Mahfud seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/9/2021). 

Baca Juga: Konflik Partai Demokrat Terulang, Mantan Kader Gugat AD/ART

Mantan Ketua MK itu menjelaskan, apabila nantinya Yusril memenangkan gugatan tersebut, keputusan MA itu tak akan berlaku untuk kepengurusan Partai Demokrat yang kini sedang berjalan.

"Kalau mengabulkan enggak ada gunannya juga gitu. Karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," kata Mahfud. 

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU