Kompas TV nasional politik

Demokrat Sebut MA Hanya Berwenang Uji Aturan yang Bertentangan dengan Undang-Undang di Atasnya

Kompas.tv - 27 September 2021, 23:30 WIB
demokrat-sebut-ma-hanya-berwenang-uji-aturan-yang-bertentangan-dengan-undang-undang-di-atasnya
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama sejumlah kader. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Demokrat berpendapat bahwa Mahkamah Agung (MA) hanya berwenang menguji peraturan yang bertentangan dengan aturan hukum di atasnya, bukan uji materiil SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang AD/ART partai politik.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K Harman di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Menurutnya, aturan tentang uji materiil di MA diatur dalam Pasal 24A UUD 1945, UU Mahkamah Agung, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011.

"Sementara SK Menkumham yang mengesahkan perubahan AD/ART dan daftar pengurus Partai Demokrat bukan bagian dari peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Benny mengatakan, jika uji materiil terhadap SK Menkumham yang mengesahkan perubahan AD/ART dan daftar pengurus partai dikabulkan oleh Mahkamah Agung, itu dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia.

Dalam sistem ketatanegaraan, lanjut Benny, sangat jelas dan terang benderang bahwa partai politik bukan badan atau pejabat tata usaha negara.

Baca Juga: Partai Demokrat Moeldoko Tanggapi Cuitan SBY, Jangan Ada Narasi Menyesatkan

Dia menambahkan, dalam Peraturan MA Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, juga mengatur bahwa termohon dalam permohonan uji materiil merupakan badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

“Jika permohonan ini dikabulkan MA jelas melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku, karena menyamakan begitu saja AD dan ART partai politik dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata dia.

Jika ada sengketa terkait AD/ART yang diputuskan dalam kongres atau muktamar, maka pengurus atau anggota partai politik dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, atau menggugat Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Tidak ada dasar legal (hukum) bagi yang bersangkutan (termohon) mengajukan permohonan judicial review ke MA, apalagi kalau yang bersangkutan ikut dalam Kongres Partai yang telah menyetujui perubahan AD/ART itu,” lanjutnya.

Walaupun demikian, Benny mengaku yakin bahwa MA tetap independen dan bersikap adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bukan hanya menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia jika permohonan uji materiil terhadap SK Menkumham tersebut dikabulkan oleh MA, kata Benny, itu juga akan jadi preseden buruk bagi sistem kepartaian di Indonesia.

Baca Juga: Konflik Partai Demokrat Terulang, Mantan Kader Gugat AD/ART

“Bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal parpol (partai politik), tetapi juga akan mengganggu otonomi parpol. Semua parpol akan dipaksa merombak aturan internal jika permohonan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat 2020 dikabulkan MA,” kata dia.

Untuk diketahui, pihak Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengajukan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menkumham yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK yang ditandatangani pada 18 Mei 2020 itu mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara Nomor 39/P/HUM/2021.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x