> >

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi: Jokowi Gagal Selamatkan Agenda Pemberantasan Korupsi

Berita utama | 30 September 2021, 06:00 WIB
Presiden Jokowi. (Sumber: Twitter Presiden Jokowi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai Presiden Joko Widodo kembali gagal menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi.

Penilaian itu dinyatakan berdasarkan sikap Presiden Jokowi yang mengabaikan hasil rekomendasi serta investigasi dari Komnas HAM dan Ombudsman terkait nasib 56 pegawai KPK tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Demikian Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mewakili Masyarakat Sipil Antikorupsi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/9/2021).

“Ombudsman dan Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi atas investigasinya perihal penyelenggaraan TWK KPK. Dua lembaga negara yang dibentuk dengan undang-undang itu telah meminta kepada Presiden untuk melantik 56 pegawai KPK menjadi ASN di KPK,” kata Kurnia Ramadhana.

Baca Juga: Pegawai Nonaktif KPK Jawab Kapolri Listyo Sigit yang akan Rekrut Novel Baswedan Dkk Jadi ASN Polri

“Pertanyaan lanjutannya, apakah Presiden sudah membaca dan melakukan pertemuan dengan Ombudsman dan Komnas HAM sebelum menyetujui ide dari Kapolri terkait kelanjutan 56 pegawai KPK?.”

Kurnia mengatakan, jika Presiden Jokowi sudah membaca dan bertemu dengan Komnas HAM maupun Ombudsman, namun tak menjalankan rekomendasi Ombudsman, akan timbul konsekuensi hukum bagi presiden.

“Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman secara terang benderang disebutkan bahwa Terlapor (Pimpinan KPK) dan atasan Terlapor (Presiden) wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman,” ujar Kurnia.

“Maka dari itu, tindakan pengabaian Presiden terhadap hal tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak menghargai kinerja lembaga negara dan merupakan suatu perbuatan melawan hukum.”

Lebih lanjut, Kurnia menilai pernyataan Kapolri terkait rencana pengangkatan 56 pegawai KPK menjadi ASN di Kepolisian, penting untuk diamati bersama. Sebab, belum ada penjelasan lengkap perihal konsep tersebut.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU