> >

KPK Eksekusi Pidana Mantan Kabiro Umum Kemensos ke Lapas Sukamiskin

Hukum | 29 September 2021, 17:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono ke Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu 29 September 2021. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono ke Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu 29 September 2021.

Eksekusi tersebut buntut dari keterlibatan Adi dalam kasus korupsi berupa penerimaan suap terkait bansos sembako Covid-19. Hukuman berlaku hingga sekitar 7 tahun ke depan.

"Pada Rabu (29/9), jaksa eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Adi Wahyono dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Baca Juga: Juliari Batubara Setor Uang Denda Rp500 Juta lewat KPK, Belum Bayar Rp14,5 Miliar

Saat sidang pembacaan putusan pada 1 September 2021, majelis hakim memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Adi Wahyono.

Dalam perkara tersebut, Adi Wahyono bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos periode April-Oktober 2020 bersama dengan Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara terbukti menerima suap dari para penyedia bansos.

Suap tersebut sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, lalu dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar, dan dari penyedia bansos lainnya sebesar Rp29,252 miliar sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.

Adapun, tujuan pemberian suap karena Juliari menunjuk langsung PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU