> >

Survei Sebut Tingkat Kepercayaan Publik terhadap DPR Rendah, MKD Beri Tanggapan Seperti Ini

Politik | 28 September 2021, 21:34 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman. (Sumber: Tribunnews.com/Reza Deni)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DPR dalam hasil survei yang diadakan Indikator Politik Indonesia, mendapat tanggapan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, hal tersebut lumrah mengingat setiap langkah yang diambil oleh anggota DPR selalu menjadi sorotan publik, terlebih jika menimbulkan polemik.

"Apa pun yang terjadi pada kami (DPR), itu akan sangat mudah diekspos. Bahkan, ada pula yang mempolitisasinya hingga kami jadi bulan-bulanan (publik)," kata Habiburokhman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Habiburokhman mencontohkan, polemik pengadaan multivitamin dengan anggaran Rp2 miliar yang sempat ramai dibicarakan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: MKD DPR soal Penangkapan Azis Syamsuddin: Harusnya KPK Ungkap Statusnya Apa

Padahal, Habiburokhman menjelaskan, pengadaan multivitamin tersebut dimaksudkan untuk para pegawai, petugas pengamanan dalam (pamdal), staf kebersihan, dan office boy di Gedung DPR.

"Tapi kan kami sudah (terlanjur) jadi bulan-bulanan, dirundung habis-habisan tanpa ada konfirmasi (terlebih dahulu)," kata anggota Komisi III DPR tersebut.

Habiburokhman juga menilai, rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap parlemen dikarenakan produk hukum yang dihasilkan tidak langsung memberi manfaat.

"Saya lihat, kami sulit mengeluarkan keputusan yang secara instan disukai oleh masyarakat," ujar Habiburokhman.

"Perlu beberapa waktu hingga keputusan atau produk DPR ini terasa manfaatnya. Contoh paling konkret, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Covid-19," imbuhnya.

Baca Juga: MKD soal Penangkapan Azis Syamsuddin: Itu Menunjukkan KPK Serius Tangani Korupsi

Pada awalnya, regulasi tersebut dikecam oleh banyak pihak karena dianggap dapat meloloskan pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19.

Namun, kata Habiburokhman, ada kasus tindak pidana korupsi terkait anggaran penanganan Covid-19 yang tetap diadili.

"Seperti kasus Pak Juliari (mantan Menteri Sosial) dan kemudian berbagai (kasus pidana korupsi anggaran Covid-19) di daerah juga tetap diproses secara hukum," ungkap Habiburokhman.

"Faktanya sekarang pemerintah lebih mudah bergerak dan dengan kemudahan di perppu itu merespons penyelesaian pandemi," sambungnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman pun mengklaim, DPR sebagai lembaga negara yang tidak pernah mengkriminalisasi setiap bentuk kritik yang diterimanya.

"Tidak pernah ada orang yang mengkritik DPR lalu mendapat masalah hukum. Orang bebas berekpresi dan justru lebih jujur ketika menyoal DPR, menyampaikan ketidaksukaan atau ketidakpuasan mereka," tutur Habiburokhman.

Baca Juga: Besok, Golkar Siap Serahkan Nama Pengganti Azis Syamsuddin di DPR RI Langsung Kepada Puan

Lepas dari semua yang telah disampaikannya, Habiburokhman tetap mengapresiasi lembaga survei yang telah merekam tingkat kepercayaan publik terhadap DPR.

Bagi Habiburokhman, hasil survei tersebut akan menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi bagi DPR agar kinerja ke depannya dapat lebih baik.

Sebelumnya, hasil survei dari Indikator Politik Indonesia menunjukan, tingkat kepercayaan publik terhadap DPR hanya sebesar 50 persen.

Sementara itu, tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik juga terpantau rendah, yakni sebesar 48 persen.

Sedangkan, DPD mendapat tingkat kepercayaan publik sebanyak 52 persen, MPR 57 persen, kejaksaan 61 persen, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 65 persen.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU