> >

Utamakan Kesopanan dalam Polemik TWK di KPK, Jokowi Hormati Putusan MA dan MK

Politik | 28 September 2021, 19:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutamakan kesopanan dalam ketatanegaraan dengan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). (Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo melalui Juru Bicara Fadjroel Rachman menyampaikan sikapnya terkait polemik pemberhentian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Fadjroel, dalam persoalan tersebut Jokowi mengutamakan kesopanan dalam ketatanegaraan.

Artinya, Jokowi sangat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

"Jadi Presiden, beliau mengatakan, saya menghormati kesopanan dalam ketatanegaraan. Jadi beliau menghormati putusan yang diambil oleh MK maupun oleh MA," kata Fadjroel, Selasa (28/9/2021).

Lebih lanjut, Fadjroel mengatakan bahwa Jokowi tahu betul KPK merupakan lembaga independen.

Meski berada dalam rumpun eksekutif, lembaga antirasuah itu memiliki wewenang sendiri sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

Baca Juga: ICW Sebut Jokowi Otoritas Tunggal yang Bisa Akhiri Polemik TWK KPK, Ini 20 Alasannya

Independensi serupa juga dimiliki oleh berbagai lembaga negara lainnya seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mereka lembaga otonom dan berhak melaksanakan aktivitas sesuai dengan wewenang mereka yang diberikan oleh UU," lanjutnya.

Terkait munculnya aksi demonstrasi aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesai (BEM SI) di depan Gedung Merah Putih KPK pada Senin (27/9) yang meminta Jokowi turun tangan menyelesaikan polemik TWK KPK, kata Fadjroel, pemerintah mengapresiasinya.

Aksi tersebut menjadi bagian dari kritik yang tumbuh di negara demokrasi.

"Presiden Joko Widodo mengatakan tanpa kritik maka demokrasi kita tidak akan bisa berkembang," pungkasnya.

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan TWK pegawai KPK sah dan konstitusional.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) juga telah mengeluarkan putusan terkait Perkom 1/2021 tentang alih status pegawai KPK.

Putusan MA itu menyatakan para pemohon tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlaku Perkom tersebut, tetapi karena hasil asesmen TWK pemohon yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kenalkan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin ke Azis Syamsuddin

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU