> >

85 Kader Golkar Intip Peluang Gantikan Azis Syamsuddin, DPP: Calon Wakil Ketua DPR di Tangan Ketum

Politik | 26 September 2021, 07:57 WIB
(Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tengah menyiapkan nama-nama  pengganti Azis Syamsuddin di kursi Wakil Ketua DPR RI setelah salah satu kadernya tersebut ditahan KPK karena berstatus tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengakui hal tersebut. Pria yang juga Sekretaris Fraksi Golkar DPR itu mengatakan bahwa partainya segera menyiapkan sosok pengganti Azis Syamsuddin di posisi Wakil Ketua DPR.

"Saya bilang, dalam waktu dekat. Artinya secepat-cepatnya (mencari pengganti Azis,red)," kata Adies Hal itu disampaikan Adies dalam peryataan resmi DPP Partai Golkar di Kantor Fraksi Partai Golkar, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Ditanya siapa pengganti Azis Syamsuddin di posisi Wakil Ketua DPR RI, secara diplomatis Adies Kadir menjawab bahwa semua kader Partai Golkar berpeluang besar mengisi posisi tersebut.

Baca Juga: Nama Azis Syamsuddin Disebut Dalam 3 Perkara, KPK Diminta Usut Tuntas Secara Transparan!

"Di Partai Golkar semua kader mempunyai kans, siapa pun punya kans untuk menduduki jabatan tersebut. Kami punya 85 orang, semua punya kans menduduki jabatan tersebut," jelas Adies.

Meski begitu, ia menyebut jika keputusan resminya ada di tangan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Dan hal ini adalah hak prerogratif dari Ketum Partai Golkar," tegas Adies.

Di Partai Golkar, Azis Syamsuddin memegang jabatan mentereng khususnya di DPP. Ia adalah 1 dari 11 orang Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Sesuai UU MD3, pengganti Azis sebagai wakil ketua DPR akan diambil dari anggota DPR Fraksi Golkar.

Soal pergantian Pimpinan DPR RI ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang belum mengalami perubahan.

Termasuk Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR yang mengatur soal pengunduran diri dan pergantian Ketua DPR.

Pada UU MD3 itu terdapat Pasal 87 ayat (1) yang menyebutkan 'Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan'. Pasal 87 ayat (2) huruf b menyatakan Pimpinan DPR diberhentikan karena 'melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR'.

Jika melihat dari struktur pengurus DPP Partai Golkar maka ada 11 nama elite Golkar yang menjabat Wakil Ketua Umum Golkar yang berpeluang menggantikan Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Pengamat Hukum Duga Ada Penyidik Lain yang Ikut Bermain di Kasus Azis Syamsuddin

Namun persoalannya tidak semuanya saat ini menjadi anggota DPR RI. Seperti misalnya Agus Gumiwang Kartasasmita, Roem Kono dan Nurdin Halid. Otomatis mereka tidak bisa menjadi Wakil Ketua DPR RI.

Melansir Tribunnews, Minggu (26/9), di luar itu ada beberapa elite Golkar yang berpeluang jadi Wakil Ketua DPR di luar wakil ketua umum karena dikenal ketokohannya serta memegang jabatan strategis sebagai ketua DPP Golkar.

Mereka diantaranya Kahar Muzakir, Adies Kadir, Ahmad Doli Kurnia, Hetifah Sjaifudian, dan Melchias Markus Mekeng hingga Nurul Arifin.

Sementara itu Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius mengatakan mekanisme pergantian Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sangat ditentukan oleh pihak yang mengambil inisiatif, entah Azis Syamsuddin sendiri atau Partai Golkar yang berinsiatif memberhentikan Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Golkar Tetap Beri Bantuan Hukum kepada Azis Syamsuddin

"Prosedur penggantian akan ditentukan oleh pihak yang berinisiatif karena hanya ada tiga kemungkinan posisi Azis diganti menurut UU MD3 maupun Tatib DPR yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh Partai Politik maupun oleh DPR melalui Keputusan MKD," sambung Lucius seperti dikutip dari Tribunnews.

Menurut dia, karena proses sejauh ini tak menunjukkan adanya upaya dari MKD untuk menyelidiki Azis Syamsuddin, maka peluang diberhentikan melalui mekanisme kode etik hampir mustahil diharapkan setelah Azis telah dinyatakan sebagai Tersangka oleh KPK.

"Maka satu-satunya yang paling mungkin diharapkan inisiatifnya untuk memastikan posisi Azis segera diisi oleh penggantinya adalah inisiatif dari Partai Golkar," tandas dia.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Menyatakan Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU