> >

Sebelum Azis Syamsuddin, Dua Pimpinan DPR Lainnya Pernah Jadi Tersangka KPK, Siapa Saja?

Hukum | 25 September 2021, 14:17 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Sumber: Kompas.com)

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017).

Hingga akhirnya pada 24 April 2018, Novanto divonis hukuman 15 tahun penjara.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Setya Novanto diketahui juga menuai banyak kontroversi, seperti kasus 'Papa Minta Saham' hingga insiden 'Tiang Listrik'.

Taufik Kurniawan

Menjelang akhir tahun 2018, KPK kembali menahan pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan.

Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kab Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka.

Pada 15 Juli 2019, Taufik divonis hukuman penjara 6 tahun.

Baca juga: KPK Tahan Azis Syamsuddin, Golkar Segera Lakukan Pergantian Wakil Ketua DPR

Taufik Kurniawan juga dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono, dilansir dari Tribunnews.com.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar itu.

Azis Syamsyuddin

Terakhir, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Tak sendirian, kasus itu juga menyeret nama Aliza Gunado, kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK di Lampung Tengah," ucap Ketua KPK Firli dalam konferensi pers, Sabtu (25/9//2021).

Firli pun menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU