> >

KPK: Azis Syamsuddin Beri Suap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Secara Bertahap

Hukum | 25 September 2021, 01:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi Menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Atas perbuatan tersebut, Firli mengatakan, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: MKD soal Penangkapan Azis Syamsuddin: Itu Menunjukkan KPK Serius Tangani Korupsi

“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 4 September 2001 sampai dengan 13 November 2021 di rumah tahanan negara Polres Jakarta Selatan,” jelas Firli.

“Sebagai langkah antisipasi, karena kita memahami saat ini kita masih prihatin dengan Covid-19 maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan dimaksud.”

Firli lebih lanjut menyampaikan menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dilakukan oleh Azis Syamsuddin.

“Karena sesungguhnya sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut,” ujar Firli.

“Dan selayaknya menjadi contoh kita semua untuk dharma bakti kita, karya kita kepada bangsa negara dan juga pengabdian kita kepada Ibu Pertiwi untuk terus menghindari praktik-praktik korupsi dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU