> >

KPK: Azis Syamsuddin Beri Suap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Secara Bertahap

Hukum | 25 September 2021, 01:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi Menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, Azis Syamsuddin memberikan suap secara bertahap sebanyak empat kali kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Suap tersebut diberikan Azis Syamsuddin terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.

“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” kata Firli Bahuri pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Selain itu, sambung Firli, Azis Syamsuddin juga kembali memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain pada Agustus 2020.

“Masih pada bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dan diberikan oleh AZ sebanyak tiga kali," ujar Firli.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Azis Syamsuddin

“Pertama 100.000 USD, kedua 17.600 Singapore Dollar yang ketiga adalah 140.530 Singapore Dollar.”

Dalam keterangannya, Firli Bahuri mengatakan uang dalam bentuk mata uang asing yang diterima oleh Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dari Azis Syamsuddin kemudian ditukarkan.

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke salah satu money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” ungkap Firli.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU