> >

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa Soal Kasus Suap Dana Alokasi Lampung Tengah

Update | 24 September 2021, 12:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah diperiksa sebagai saksi pada Juli lalu, untuk suap Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial kepada Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Patuju, rencananya Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin kembali diperiksa, Jumat (24/9/2021).

Azis diperiksa terkait kasus lain yakni suap dana alokasi khusus di Lampung tengah pada 2017.

Nama Azis muncul dalam sidang dakwaan suap Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial kepada Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Patuju.

Baca Juga: Siapa Sosok Pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR? Ini Jawaban Golkar

Adapun tiga perkara yang menyinggung nama Azis di sidang dakwaan Robin adalah di Kasus Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dan Robin Patuju.

Peran Azis sebagai yang mengenalkan Robin ke Syahrial agar kasus jual beli jabatan di Tanjung Balai tidak naik ke penyidikan.

Lalu dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Lampung Tengah pada 2017. Azis dan Aliza Gunado memberikan Rp 3 miliar dan 36 ribu USD kepada Robin untuk menghentikan penyelidikan kasus pengurusan fee 8 persen dan dana alokasi khusus.

Ketiga, di kasus eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Dalam kasus ini, azis Syamsuddin mengenalkan Rita kepada Robin dan Maskur Husain.

Baca Juga: MAKI Berharap Azis Syamsuddin Bertanggung Jawab dan Tidak Ada Drama Benjol Sebesar Bakpau

Robin dan Maskur menjanjikan Rita memuluskan pengembalian aset yang disita KPK dan pengajuan peninjauan kembali dengan meminta imbalan Rp 10 miliar.

Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, membuat ranking kasus yang paling berat menjerat Azis yakni suap dana alokasi khusus di Lampung Tengah.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU