> >

Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Berita Bohong soal Omnibus Law

Hukum | 23 September 2021, 14:29 WIB
Aktivis buruh Jumhur Hidayat (dua kanan) berfoto bersama pendukungnya usai menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). (Sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.

Baca juga: KSPI Akan Minta Omnibus Law Dicabut Saat Unjuk Rasa Hari Buruh

Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".

Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan yang mirip-mirip berisi "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini".

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU