> >

Luhut dan Moeldoko Laporkan Aktivis ke Polisi, Urusan Nama Baik dan Tudingan Antikritik

Peristiwa | 23 September 2021, 12:24 WIB
Kepala KSP Moeldoko dan Menko Marinvest Luhut Binsar Panjaitan (Sumber: -)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akhirnya mengadukan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidayanti ke Polda Metro Jaya  dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pemberitaan bohong, dan atau menyebarkan fitnah, Rabu (22/9/2021). 

Dugaan tindak pidana disebut terdapat dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! di akun Youtube Haris Azhar.

Tak cukup dengan laporan pidana,  kedua aktivis itu juga dijerat perdata dengan tuntutan bayar ganti rugi sebesar senilai Rp 100 miliar. Selain itu, keduanya juga dituntut minta maaf. 
   

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," ujar pensiunan jenderal angkatan darat ini kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Berkali-kali Luhut mengatakan bahwa dasar pelaporan itu karena dia punya nama baik yang harus dijaga. 

Baca Juga: Sentil Moeldoko yang Gugat Kemenkumham ke PTUN, Demokrat: Mereka Tidak Dapat Buktikan Dua Hal Utama

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (minta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," terang Luhut.

Rupanya, ini bukan kasus pertama mantan jenderal yang duduk di pemerintahan melaporoan aktivis. Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko juga melakukan hal yang sama. 

Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftachul Choir, ke Bareskrim Polri, juga atas dugaan pencemaran nama baik. 

Dalam salah satu paparannya, ICW mengatkan penyebaran obat anti Covid-19 Invermectin dengan Moeldoko. 

Moeldoko tak senang. Dia pun datang ke Bareskrim Polri  bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jumat (10/9/2021). 

Laporan yang dibuat Moeldoko  terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI bertanggal hari ini. 

"Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini. Saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko.

Namun pelaporan dua jenderal itu tak membuat para aktivis surut.  Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, menganggap laporan ini sebagai kesempatan untuk mengungkap jejak Luhut.

"Untuk membuka seluas-luasnya data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak dari LBP (Luhut Binsar Panjaitan)  di Papua dalam Blok Wabu," kata Nurkholis saat konferensi pers secara daring, Rabu, (22/9/2021).

Baca Juga: Presiden Jokowi Pilih Luhut Jadi Ketua Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia


Sementara pengacara ICW, Muhammad Isnur,  menyayangkan pelaporan kliennya ke Bareskrim. Sebab, kata Isnur, sepantasnya kritik dibalas dengan data.

Seharusnya Moeldoko menjawab  kritikan yang disampaikan melalui hasil penelitian tersebut. Pasalnya, indikasi persoalan Moeldoko menurut ICW tidak hanya terkait dugaan konflik kepentingan dalam peredaran obat Covid-19 Ivermectin.

Tak pelak, Luhut maupun Moeldoko dituding antikritik, sebab membawa persoalan ini ke ranah hukum. 


Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menjelaskan, apa yang disampaikan Haris, Fatia dan dua peneliti ICW adalah  kritik dengan  materi berdasarkan  riset dan sebuah penelitian.

"Sebetulnya bagian dari kritik terhadap pejabat publik, apa yang disampaikan itu basisnya adalah riset, basisnya adalah sebuah kajian yang mana mestinya,  kalau ada sebuah informasi yang berbasis kajian mestinya direspons bukan dengan cara represif, bukan dengan cara mensomasi, atau bahkan mengkriminalisasi seperti yang terjadi hari ini," kata Arif dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).

Bila persoalan ini berlanjut ke meja hijau, inilah kasus pertama dua mantan jenderal dalam waktu berdekatan menyeret aktivis ke pengadilan dengan tudingan pencemaran nama baik. 


 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU