> >

LPSK Minta Polri Pisahkan Muhammad Kece dari Tahanan Lain Demi Keamanan

Berita utama | 23 September 2021, 09:53 WIB
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri untuk memisah sel tersangka penista agama Muhammad Kace dari tahanan lain demi keamanan.

Hal ini penting untuk mengantisipasi penganiayaan terhadap Muhammad Kece kembali terulang.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (23/9/2021).

“Di satu sisi, kita tahu M Kace menjadi tersangka penistaan agama. Pada kasus penganiayaan, dia korban. Dengan dipisah dari tahanan lain, keselamatannya bisa lebih terjaga,” kata Edwin seperti dikutip dari Antara.

Bagaimana pun, lanjut Erdwin, jaminan keselamatan terhadap semua tahanan menjadi tanggung jawab pengelola rutan. Mengingat tahanan harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan dalam persidangan.

Baca Juga: Respons Surat Terbuka Napoleon Bonaparte, Bareskrim: Tidak Serta Merta itu Hal yang Sebenarnya

"Kece harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan," kata Edwin menegaskan.

Kemudian soal penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Jenderal Aktif Bintang 2 yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte, LPSK mengaku kecewa dan berharap penegakan hukum benar-benar menjadi panglima dalam kasus ini.

“Hukum harus ditempatkan sebagai panglima. Jika ada seseorang yang diduga melakukan pidana, yang bersangkutan harus diproses sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Edwin.

Sebagai informasi, penista Agama Muhammad Kece diduga mengalami penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte, dan dilaporkan pada 26 Agustus 2021.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU