> >

Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Pencucian Uang Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Hukum | 23 September 2021, 05:30 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte berbincang dengan penasihat hukumnya saat sidang dugaan gratifikasi terkait red notice Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/11/2020). (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kasus suap penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon Bonaparte setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Kompolnas Minta Bareskrim dan Propam Selidiki Dugaan Napoleon Bonaparte Ancam dan Suap ke Sipir

"Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi pada Rabu (22/9/2021) malam.

Walau begitu, Agus tidak menjelaskan secara rinci mengenai aset-aset yang terkait dengan TPPU yang dilakukan Irjen Napoleon.

Agus hanya menyebut tindakan penyidik menjerat Irjen Napoleon Bonaparte dengan pasal TPPU sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Silakan ke penyidik (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," ujarnya.

Baca Juga: Penyidik Periksa Irjen Napoleon Soal Ganti Gembok dan Waktu Penganiayaan Terhadap Muhammad Kece

Seperti diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap sebesar 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp5,137 miliar dari Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Napoleon juga menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dari orang yang sama yakni, terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali tersebut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU