> >

Catat! Ini Syarat Perjalanan Darat ke Luar Kota Selama PPKM 20 September-4 Oktober 2021

Update | 21 September 2021, 19:51 WIB
Ilustrasi pemeriksaan syarat perjalanan selama PPKM. (Sumber: IAN - KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 pada Senin (20/09/2021).

Diutarakan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kini daerah Jawa-Bali tak ada lagi yang berada dalam status PPKM Level 4.

Baca Juga: Aturan Terbaru dan Daftar Daerah PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali sampai 4 Oktober 2021

Beberapa perubahan syarat perjalanan kembali diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Untuk peraturan perjalanan darat ke luar kota selama PPKM berlangsung baik di daerah PPKM Level 3 dan Level 2 wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan membawa hasil negatif tes antigen yang dilakukan maksimal pada H-1 pemberangkatan.

Baca Juga: Cek Isi Aturan Perjalanan Domestik dan Tempat Wisata di Masa Perpanjangan PPKM Jawa Bali

Nah dua ketentuan tersebut berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau ke daerah luar Jawa-Bali.

Syarat perjalanan tersebut tak berlaku di daerah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU