> >

Perusahaan Serobot Tanah Warga, Brigjen Junior Kirim Surat ke Kapolri hingga Panglima TNI

Peristiwa | 21 September 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi: Sejumlah warga Desa Bener tampak mematok tanah mereka sendiri sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah. (Sumber: Dok. BBWSSO Yogyakarta)

JAKARTA, KOMPAS TV - Irdam XIII/Merdeka Brigadir Jenderal Junior Tumilaar secara mengejutkan mengirimkan surat terbuka kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, KSAD Jenderal Andika Perkasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit. 

Jenderal bintang satu itu mengirimkan surat kepada atasannya tersebut untuk membela warga Manado yang diduga tanahnya diserobot oleh PT Ciputra International.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Presiden Sedang Diuji Sengketa Tanah, Butuh Political Will Pemerintah

Junior menjelaskan, alasan dirinya mengirimkan surat tersebut karena tak terima ada seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang membela salah seorang warga miskin dan buta huruf bernama Ari Tahiru yang tanahnya diserobot oleh PT Ciputra International. 

Ketika warga itu dibela oleh Babinsa, kemudian aparat Brimob dari Sulawesi Utara mendatanginya karena mendapatkan laporan dari PT Ciputra International.

Menurutnya, para Babinsa itu hanya berupaya menjalankan tugasnya dan membantu Ari Tahiru yang meminta perlindungan kepada mereka. 

"Bapak Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa, itu pun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado," kata Junior dalam surat terbukanya seperti dikutip dari akun Twitter @BungRetweet yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/09/2021). 

Junior menyebut, Ari Tahiru telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian karena laporan yang dilayangkan oleh PT Ciputra International.

"Kami beritahukan kepada Bapak Kapolri, bahwa ada rakyat bernama Bapak Ari Tahiru rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT Ciputra International/Perumahan Citraland," tulis Junior. 

"Bapak Ari Tahiru sampai surat ini dibuat, masih ditahan kurang lebih 1 sampai 2 bulan. Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas atau diduduki," ujarnya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU