> >

Bareskrim: Eks Panglima FPI Bantu Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya M Kece

Hukum | 21 September 2021, 11:52 WIB
Ketua Umum Front Pembela Islam Ahmad Shabri Lubis (kanan) dan Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi (tengah) didampingi Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro datang ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020). (Sumber: KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA)

Baca Juga: Pekan Ini, Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Penganiaya M Kece

Lantaran, hingga saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab.

“Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kace, apapun risikonya,” kata Napoleon Bonaparte.

Seperti diketahui, M Kece melalui kuasa hukumnya telah melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte. Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu.

Bareskrim hingga Propam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Setidaknya, ada 13 orang yang telah dimintai keterangan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Apa yang Disampaikan Irjen Napoleon Bonaparte Sinyal kepada Kekuasaan

Rencananya Irjen Napoleon Bonaparte akan diperiksa siang ini.

Brigjen Andi mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka penganiaya M Kece dalam pekan ini.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa gelar penetapan tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian Djajadi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU