> >

Pekan Ini, Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Penganiaya M Kece

Berita utama | 21 September 2021, 11:02 WIB
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece pekan ini.

Keterangan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa gelar penetapan tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian Djajadi seperti dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece hari ini Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Irjen Napoleon Bonaparte. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik sebelumnya memeriksa tujuh saksi yang empat di antaranya petugas Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Penganiaya M Kece Napoleon Bonaparte Masih Anggota Polri Aktif, Berpangkat Jenderal Bintang 2

Dalam perkara ini, Andi menambahkan setidaknya ada 13 saksi yang dimintai keterangan semenjak sejak laporan polisi dilayangkan tanggal 26 Agustus 2021.

“Ada 13 saksi (total-red),” kata Andi.

Berdasarkan pemeriksaan saksi, peristiwa yang dialami M Kece terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021 sekitar pukul 00.30 WIB-01.30 WIB.

Saat itu, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersama tiga tahanan lainnya masuk ke sel isolasi Muhammad Kece pada sekitar pukul 00.30 WIB. Kemudian, satu tahanan diperintah Napoleon Bonaparte untuk mengambil plastik putih yang berisi tinja (kotoran manusia).

“Oleh NB, kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan/penganiayaan terhadap korban MK oleh NB,” beber Andi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU