> >

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Perusahaan Non Esensial Boleh Work From Office

Peristiwa | 21 September 2021, 09:09 WIB
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

Adapun di antaranya yakni, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.

Pemerintah juga memperbolehkan restoran di ruang untuk beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Mal di daerah level 3 di luar Jawa-Bali juga boleh beroperasi hingga 21.00.

Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2 dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. 

Kali ini, warga berstatus kuning dan hijau di PeduliLindungi boleh masuk ke area bioskop Jawa-Bali.

Kemudian pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota/kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu. 

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Pemerintah Dorong Angka Vaksinasi Meningkat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU