> >

Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Suap

Hukum | 20 September 2021, 23:08 WIB
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. (Sumber: Istimewa)

Kedatangannya diketahui untuk meminta dukungan M Azis Syamsuddin dalam mengikuti pildaka Tanjungbalai 2021-2026.

Syahrial lalu dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsudin. Stepanus Robin Pattuju diketahui sering datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin.

Syahrial meminta Stepanus Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.

Beberapa hari kemudian, Stepanus Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Stepanus Robin untuk disampaikan ke Syahrial.

Atas permintaan tersebut, Stepanus Robin bersedia membantu dengan permintaan uang sejumlah Rp1,5 miliar untuk pengamanan perkara dan atas permintaan uang itu, Stepanus Robin sudah melaporkan ke Azis Syamsuddin.

Setelah itu, Stepanus Robin menyampaikan kepada Syahrial terkait dirinya yang sudah mengamankan supaya Tim Penyidik KPK tidak jadi ke Tanjungbalai dengan mengatakan "Perkara Pak Wali sudah aman".

Baca Juga: Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif M Syahrial Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini dalam Suap Lelang Jabatan

Selanjutnya pada sekitar Januari 2021 dan Februari 2021, Stepanus Robin juga menyampaikan kepada Syahrial bahwa perkara yang sedang ditangani KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di pemerintahan kota Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial sudah diamankan oleh Stepanus Robin.

Syahrial lalu memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Pertama pada 17 November 2020 sampai 12 April 2021 ke rekening BCA atas nama Riefka Amalia sejumlah Rp1,275 miliar.

Kedua, pemberian uang secara transfer kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain secara bertahap pada 22 Desember 2020 ke rekening BCA atas nama Maskur Husain sejumlah Rp200 juta.

Ketiga, pemberian uang secara tunai sejumlah Rp220 juta kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain pada 25 Desember 2020 sejumlah Rp210 juta di rumah makan Warung Kopi Mie Balap di Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan Stepanus Robin kepada Maskur Husain dan pada Maret 2021, Syahrial memberikan uang kepada Stepanus Robin sejumlah Rp10 juta di Bandara Kualanamu Medan.

Selain perkara ini, diketahui Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, Syahrial terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai tahun 2019.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU