> >

Rumah Sakit hingga Puskesmas Kini Wajib Terima Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan dengan KIS Digital

Kesehatan | 20 September 2021, 20:58 WIB
Ilustrasi rumah sakit. Peserta BPJS Kesehatan kini boleh mendaftar di rumah sakit dan puskesmas dengan KIS Digital. (Sumber: Kompas.com/Garry Lotulung)

Seperti diketahui, KIS digital adalah salah satu fitur aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bernama Mobile JKN yang tersedia di Play Store Android dan App Store iOS.

Baca Juga: Polisi Temukan Tindak Pidana Kasus Kebocoran 279 Juta Data Penduduk milik BPJS Kesehatan

Mobile JKN yang merupakan aplikasi untuk smartphone ini memudahkan peserta BPJS Kesehatan melakukan transaksi administrasi, mendapatkan informasi dan menyampaikan pengaduan. 

Selain Mobile JKN, BPJS Kesehatan juga memiliki program Pandawa atau Pelayanan Administrasi lewat Aplikasi Whatsapp.

Peserta tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dan bisa mengirimkan berkas yang dibutuhkan lewat Whatsapp saja.

Pandawa BPJS Kesehatan ini juga menawarkan kemudahan lainnya, antara lain peserta bisa mendapatkan antrean dokter keluarga atau puskesmas yang terdaftar di BPJS Kesehatan secara online

Artinya, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu mengantre secara langsung sehingga terhindar dari adanya penumpukan pasien di Puskesmas maupun dokter keluarga.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Berbagi Dana ke BPJS Kesehatan untuk Perawatan Pasien Covid-19

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU