> >

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal dan Sejumlah Pelonggaran Lain

Update corona | 20 September 2021, 18:36 WIB
Ilustrasi masyarakat mengunjungin pusat perbelanjaan atau mal sesuai pelonggaran aturan selama perpanjangan PPKM level Jawa-Bali. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan PPKM level di Jawa-Bali diperpanjang sampai tanggal 4 Oktober 2021. Ada sejumlah pelonggaran aturan, seperti anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan.

“Perubahan PPKM Level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali, namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya,” ujar Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers daring, Senin (20/9/2021).

Luhut mengatakan, pemerintah menerapkan pelonggaran aturan PPKM level di Jawa-Bali sesuai perbaikan situasi pandemi Covid-19.

“Seiring dengan kondisi situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan,” kata Luhut.

Baca Juga: Antisipasi Varian Covid-19 Mu dan Lambda, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 4 Oktober

Berikut penyesuaian aturan PPKM level di Jawa-Bali pada 21 September-4 Oktober 2021:

  • Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.
  • Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2 dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Warga dengan Kategori Kuning dan  Hijau dapat memasuki area bioskop.
  • Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota/kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu. 
  • Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50%.
  • Perkantoran nonesensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan pembatasan perjalanan internasional ke Indonesia, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA.

“Khusus untuk pintu masuk Udara hanya dibuka di Jakarta dan Manado, untuk Laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang dan untuk Jalur Darat hanya dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan dan Motaain,” urai Luhut.

Luhut membeberkan, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan sesuai estimasi tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI).

Baca Juga: Anies Sebut Dunia Tercengang Lihat Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU