> >

Besok, MAKI Ungkap King Maker di Balik Pinangki Sirna Malasari

Hukum | 20 September 2021, 11:14 WIB
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Selasa (21/9/2021) membacakan transkrip pembicaraan "King Maker" ketika mengurus fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dalam perkara Djoko S. Tjandra.

Transkrip pembicaraan yang dibacakan, merupakan percakapan antara dua orang saksi pengurusan fatwa tentang perkara Djoko Tjandra.

Demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas TV, Selasa (20/9/2021).

“Besok hari Selasa tanggal 21 September 2021, jam 10.00 WIB sidang perdana gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jalan Ampera Raya 133 Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara : 83/PID.PRAP/2021/PN.JKT.SEL,” kata Boyamin Saiman.

“MAKI akan membacakan gugatan Praperadilan melawan KPK atas dihentikannya supervisi dan penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.”

Baca Juga: Djoko Tjandra Dikasasi, Pinangki Tidak, MAKI: Kejaksaan Agung Tidak Adil

Boyamin mengatakan, tidak ada alasan transkrip pembicaraan King Maker setebal 140 halaman ditunda lagi untuk dibacakan. Sebab, KPK sudah meminta dua kali penundaan sidang.

“Datanglah (KPK) untuk mendengarkan pembacaan transkrip King Maker,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Boyamin membeberkan materi lain praperadilan adalah MAKI pada tanggal 11 September 2020 telah telah berkirim surat via email kepada KPK Nomor: 192/MAKI/IX/2020.

Surat tersebut berperihal tentang penyampaian materi dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari untuk digunakan bahan supervise.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU